PENYULUHAN PENINGKATAN KEPATUHAN PELAPORAN PAJAK DAN ASISTENSI PENGISIAN SPT DI RS PKU MUHAMMADIYAH SURAKARTA
Relawan Pajak Tax Center UNS
Annisa Nur Azizah, Dicky Restu Mahendra, Hana Aurelia Widyasari, Kiki Wulandari, Nadia Nurrohmah Khoirunnisa, Septia Ayu Widyasari, Siti Masruroch Rahmabakti
Email : taxcenter@unit.uns.ac.id
Abstrak
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang hendak dijalankan ini berjudul Penyuluhan Peningkatan Kepatuhan Pelaporan Pajak Dan Asistensi Pengisian Spt Di RS PKU Muhammadiyah Surakarta. Judul pengabdian ini diangkat karena pada saat ini, masih banyak Wajib Pajak yang kurang memiliki kesadaran dalam melaporkan pajak yang dibebankan pada mereka. RS PKU Muhammadiyah Surakarta yang menjadi salah satu bagian dari fasilitas pelayanan masyarakat dalam bidang Kesehatan oleh Kemenkes pun tidak luput dengan sikap kurang kurangnya kesadaran dengan permasalah kewajiban perpajakan. Hal ini ditunjukkan dengan masih sangat minimnya karyawan yang memiliki NPWP. Maka dari itu, sangat penting dilakukan penyuluhan; bukan hanya menghimbau para karyawan untuk mengurus NPWP, namun juga bagaimana mengajarkan mereka tata cara pengisian dan pelaporan pajak tahunan, guna menarik atensi para pegawai. Target luaran yang ingin dicapai dari penyuluhan ini adalah para pegawai memahami pentingnya membayar pajak dan bagaimana cara melaporkan pajak melalui platform online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, yakni Kanwil Jawa Tengah 2. Kegiatan yang telah dilaksanakan oleh tim pengabdian dimulai dari pembekalan akan pentingnya pelaporan pajak dan Sosialisasi tata cara pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi.
Kata Kunci : SPT Tahunan; Relawan Pajak; Direktorat Jendral Pajak (DJP).
PENDAHULUAN
Salah satu pendapatan terbesar negara Indonesia berasal dari sector perpajakan. Tercatat dalam APBN yang bersumber dari pajak hingga akhir November 2021 mencapai Rp1.082,56 triliun atau telah memenuhi 88,04 persen dari target pada APBN 2021. Realisasi penerimaan Pajak tersebut tumbuh sebesar 16,99 persen. Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hadirnya reformasi perpajakan menuntut masyarakat Indonesia untuk turut berkontribusi aktif dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Keresahan masyarakat khususnya para pekerja untuk melaporkan SPT Tahunan menjadi hal yang krusial untuk diperhatikan. Minimnya pengetahuan masyarakat mengenai tata cara melaporkan pajak merupakan hal penting karena hal ini dapat mempersulit masyarakat dan menghambat penerimaan negara. Dengan itu, banyaknya hambatan atas minimnya pengetahuan masyarakat Indonesia merupakan persoalan yang menjadi fokus Tax Center Universitas Sebelas Maret untuk aktif berkontribusi dalam pengabdian masyarakat dengan mengadakan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) di RS PKU Muhammadiyah Surakarta.
Persoalan yang sering terjadi dalam pelaporan SPT Tahunan yaitu adanya pembaruan sistem lapor, yang awalnya menggunakan kertas dan diisikan secara manual, sedangkan di era sekarang dengan adanya kecanggihan teknologi maka sistem pelaporan SPT Tahunan berganti menggunakan laman online. Hal tersebut menjadi kendala yang cukup signifikan bagi wajib pajak yang sudah berumur atau gagap teknologi. Selain itu, hal-hal yang dasar yang dirasa awam bagi wajib pajak, misalnya EFIN yang digunakan untuk registrasi akun pada laman DJP Online serta untuk mengubah password jika dirasa lupa saat akan login akun ke laman DJP Online. Tidak hanya itu, terkadang wajib pajak juga lupa akan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), lalu email yang digunakan saat registrasi dan yang sudah terdaftar terkadang terjadi perbedaan, hal tersebut menjadi membuat wajib pajak kebingungan untuk memperoleh informasi lanjutan terkait pelaporan SPT Tahunan.
Mengacu pada pengumuman Nomor Peng-7/PJ.09/2023 serta sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 perlunya untuk melakukan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Banyaknya wajib pajak yang masih awam dengan istilah “Validasi NPWP dengan NIK” menjadi hal yang diutamakan saat melaporkan SPT Tahunan. Karena pada laman DJP Online sudah terdapat fitur untuk memasukkan NIK wajib pajak sehingga para mahasiswa yang membantu asistensi dapat dengan mudah membantu validasi NPWP dengan NIK.
Dengan adanya program asistensi pelaporan SPT Tahunan yang diselenggarakan oleh Tax Center Univeristas Sebelas Maret para pekerja di RS PKU Muhammadiyah dirasa dapat terbantu untuk melaporkan SPT Tahunan. Asistensi yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa program studi D3 Perpajakan yang terpilih serta didampingi Bapak Ibu Dosen. Asistensi pelaporan SPT Tahunan tersebut tidak hanya bermanfaat untuk wajib pajak saja, namun para mahasiswa yang turut serta pun akan bertambah wawasan sekaligus dapat melatih softkill yang mereka miliki.
METODE PELAKSANAAN
Solusi dari pemasalahan berkaitan dengan kurang pengetahuan masyarakat mengenai sistematika pelaporan SPT Tahunan adalah perlu adanya pelatihan dari pihak Tax Center Universitas Sebelas Maret dengan menggandeng Kanwil Direktorat Jenderal Pajak II Jawa Tengah. Kegiatan yang dilakukan untuk memecahkan persoalan para karyawan RS PKU Muhammadiyah Surakarta antara lain membantu asistensi pengisian SPT Tahunan, permohonan EFIN, validasi NIK, dan penggantian password akun DJP online. Asistensi dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dan dosen yang terpilih menjadi relawan pajak yang ditempatkan di Tax Center Universitas Sebelas Maret.
Berdasarkan peraturan PMK Nomor 9 Tahun 2018 tentang Surat Pemberitahuan bahwa wajib pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak, wajib menyampaikan SPT tersebut paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir bagian tahun pajak. Terdapat dua jenis SPT Tahunan yang didapatkan oleh para karyawan RS PKU Muhammadiyah Surakarta sesuai dengan jumlah penghasilan selama satu tahun. Jenis SPT tersebut diantaranya SPT Tahunan 1770 S untuk penghasilan yang lebih dari Rp 60 juta dalam satu tahun dan SPT Tahunan 1770 SS untuk penghasilan yang kurang dari Rp 60 juta dalam satu tahun.
Hal-hal yang perlu dipersiapkan wajib pajak sebelum melakukan pengisian SPT Tahunan, antara lain:
àa saat melaporkan SPT. Hal tersebut bertujuan agar mahasiswa yang ditunjuk sebagai relawan pajak dapat sekaligus memvalidasi NIK pada laman DJP Online. Adapun langkah-langkah validasi NPWP dengan NIK adalah :
- Login pada laman web pajak melalui pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi
- Setelah berhasil login, ubah data profil dengan cara masuk pada menu “Profil”
- Pada menu Profil, anda dapat melakukan sejumlah pemutakhiran data. Adapun jenis data yang diperbarui diantaranya: Data Utama (NIK), Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga.
- Jika telah selesai melakukan pembaruan data pada masing-masing kategori di atas (Data Utama, Data Lainnya, Data KLU, Data Anggota Keluarga). Simpan data dengan cara klik tombol “Ubah”.
- Khusus pada bagian “Data Utama”, apabila NIK sudah tervalidasi maka akan muncul keterangan “Valid”, jika masih terdapat keterangan “Perlu Dimutakhirkan” maka masukkan NIK, kemudian klik ikon “Valid”. Apabila data sudah ditemukan, klik “Ubah Profil” untuk menyimpan data. Dengan begitu NIK sudah tervalidasi dengan NPWP, sehingga NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP.
Wajib pajak yang mengalami kendala lupa password ketika hendak login pada akun DJP Online, sebaiknya wajib pajak mengganti password dengan password yang baru. Adapun langkah-langkah yang harus diperhatikan oleh wajib pajak untuk mengubah password diantaranya:
Login pada laman web pajak melalui pajak.go.id
Kemudian klik “Lupa Kata Sandi?”
Setelah muncul kotak dialog seperti pada gambar dibawah. Pastikan wajib pajak masih menyimpan EFIN yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan menelepon ke Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri, atau melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id, atau bertanya lewat Twitter dengan me-mention akun Twitter @kring_pajak, atau meminta pencetakan ulang EFIN di KPP terdekat.
Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor EFIN yang telah didapatkan oleh wajib pajak.
Klik lupa email, jika wajib pajak lupa dengan email yang terdaftar.
Masukkan kode keamanan pada kolom yang tersedia dan klik submit.
Wajib pajak akan menerima e-mail yang dikirimkan oleh DJP, lalu klik “UBAH PASSWORD” untuk menggangti password terbaru.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Seiring berjalannya waktu, reformasi perpajakan di Indonesia mewajibkan para karyawan untuk memiliki NPWP jika jumlah penghasilan dalam satu tahun sudah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah memperkenalkan dengan mudah cara untuk pengisian SPT Tahunan secara online. Dengan tujuan untuk mempermudah para Wajib Pajak dalam melaporkan pajaknya sendiri melalui E-Filling. E-Filling merupakan sebuah system penyampaian SPT melalui kanal pelaporan pajak elektronik yang sudah ditetapkan oleh DJP. Kriteria Wajib Pajak yang harus melaporkan penghasilannya setiap tahun yaitu orang mempunyai NPWP. Namun pelaporannya berbada menurut penghasilan yang didapatkan setahun. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan di bawah enam puluh juta maka menggunakan formulir 1770 SS, sedangkan bagi Wajib Pajak yang penghasilannya di atas enam puluh juta maka menggunakan formulir 1770 S, selain itu bagi Wajib Pajak yang mempunyai badan usaha atau pekerjaan bebas melaporkan pajaknya melalui E-Form 1771.
Sedangkan pada kegiatan yang berjalan kemarin, kami Relawan Pajak mengadakan sosialisasi dan pendampingan SPT Tahunan. Untuk pendampingan SPT Tahunan, kami hanya melakukan pendampingan untuk pengisian SPT menggunakan Form 1770S dan 1770SS. Kegiatan ini dilatarbelakangi adanya keresahan para karyawan RS PKU Muhammadiyah Surakarta yang telah berkewajiban melaporkan SPT Tahunan seringkali mengalami kesulitan dalam pengisiannya.
(Pelaksanaan Sosialisasi di RS PKU Muhammadiyah)
Sebelum melakukan pendampingan pengisian SPT Tahunan, kami bersama Kanwil DJP Jateng II berkolaborasi untuk menyelenggarakan sosialisasi dengan tema,”Penyuluhan Tata Cara Pengurusan Lupa EFIN, Lupa Password Akun DJP, Validasi NPWP menjadi NIK, dan Pengisian SPT Tahunan 1770S dan 1770SS”. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Februari 2023 secara luring bertempat di Aula Baitul Hikmah RS PKU Muhammadiyah Surakarta dan bagi para karyawan yang tidak bisa hadir secara luring, kami juga mengadakan kegiatan ini secara daring melalui zoom meeting. Sosialisasi ini dihadiri oleh Drs. H. Eko Madyo Sutanto, M.Si, Akt. Selaku wakil direktur RS PKU Muhammadiyah Surakarta, perwakilan dari Kanwil DJP II Jateng yaitu Nining Widaryanti, Ana Oktia, dan Surono. Serta beberapa dosen Perpajakan Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret dan para karyawan RS PKU Muhammadiyah Universitas Sebelas Maret.
Kegiatan ini bertujuan membantu karyawan RS PKU Muhammadiyah Surakarta dalam pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi, serta sebagai media pengenalan Pojok Pajak Tax Center Universitas Sebelas Maret yang bertempat di Jl. Ir. Sutami No. 36A, Jebres, Surakarta, Jawa Tengah. Maka untuk karyawan yang belum selesai saat pelaporan yang didampingi relawan pajak bisa menghadiri Pojok Pajak Tax Center UNS.
(Pendampingan Pengisian SPT di RS PKU Muhammadiyah)
Setelah kegiatan sosialisasi kami mengadakan kegiatan pendampingan pengisian SPT Tahunan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 28 Februari 2023 di RS PKU Muhammadiyah Surakarta. Pendampingan ini bertujuan untuk membantu para karyawan RS PKU Muhammadiyah Surakarta yang mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT 1770S dan 1770SS antara lain lupa EFIN, lupa password akun DJP, validasi NPWP menjadi NIK, dan pengisian SPT karyawan form 1770S dan 1770SS. Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada para pegawai serta jajaran direktur RS PKU Muhammadiyah Surakarta dalam aspek perpajakan sehingga mampu memberikan kesadaran untuk tertib pajak.
Berdasarkan pelaksanaan pendampingan pengisian SPT Tahunan dapat disimpulkan bahwa terdapat faktor pendukung maupun penghambat. Faktor pendukung terlaksananya kegiatan ini adalah besarnya minat dan antusias dari para pegawai RS PKU Muhammadiyah Surakarta sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar. Sedangkan faktor penghambatnya adalah fasilitas wifi yang sering error, para karyawan lupa email dan password yang terdaftar di akun DJP, dan para karyawan yang lupa EFIN. Berdasarkan faktor penghambat teresbut, kami relawan pajak harus menghubungi pihak DJP untuk melakukan permohonan EFIN dikarenakan kita tidak mendapat akses langsung dari DJP. Namun pihak DJP juga mempermudah untuk memberikan EFIN.
Secara keseluruhan, kegiatan pendampingan pengisian SPT Tahunan di RS PKU Muhammadiyah Surakarta terlaksana secara lancar dan disambut baik oleh para karyawan yang sedang bertugas maupun yang tidak bertugas.
KESIMPULAN
Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa masih terlihat banyak wajib pajak khususnya karyawan yang belum mengerti tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan. Oleh sebab itu pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Relawan Pajak merupakan salah satu langkah tepat dan memberi dampak positif bagi para karyawan RS PKU Muhammadiyah Surakarta. Diharapkan juga para karyawan bisa menerapkan pengalaman dari kegiatan ini untuk pelaporan SPT Tahunan selanjutnya secara mandiri.
SARAN
Berdasarkan Kesimpulan diatas, maka saran pada artikel ini baik secara akademik adalah banyak faktor faktor yang mempengaruhi pengetahuan pelaporan pajak terutama untuk karyawan yang berada dilingkungan RS PKU Muhammadiyah Surakarta.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang No 28 Tahun 2007
apbn-kita-desember-2021.pdf (kemenkeu.go.id)
Nomor Peng-7/PJ.09/2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022
https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/14347
PMK No 9 Tahun 2018
https://pajak.go.id/id/pelaporan-spt-tahunan-pajak-penghasilan-0
https://pajak.go.id/id/artikel/akses-layanan-djp-menggunakan-nik
https://djponline.pajak.go.id/account/lupapassword
Komentar
Posting Komentar